Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan menghadapi gugatan Rp 56 miliar dari pengembang Meikarta, anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk.
Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk akhirnya mencabut gugatan sebesar Rp 56 miliar ke konsumen.
"Bank belum memiliki aturan yang mengakomodasi itu. Bank itu bermainnya aturan, mereka sangat sesuai SOP. Kalau aturannya belum ada mereka nggak akan berani,"