Tiga petinggi BPR Bali Artha Anugrah ditetapkan tersangka korupsi, menerbitkan 635 kredit fiktif senilai Rp 325,47 miliar. Mereka ditahan di Lapas Kerobokan.
Tom Lembong akhirnya keluar dari Gedung Kejagung seusai menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. Tom hanya tersenyum ke awak media menuju mobil tahanan.
Jaksa lalu menanyakan apakah CV tersebut didirikan untuk mengakomodasi penambang ilegal, yang kemudian bijih timahnya dibeli oleh PT Timah. Apit membenarkannya.