Ujian untuk mendapatkan SIM terkadang dianggap sulit. Tapi tenang saja, kini kepolisian telah membuka bimbingan belajar (bimbel) gratis untuk pemohon SIM.
Kena tilang membuat kita wajib membayar denda. Besaran denda tersebut sudah ditetapkan melalui undang-undang. Berapa jumlahnya bisa dicek di bawah ini.