Polisi mengamankan 4 pelaku pengelola situs judi online (judol) di Pangandaran. Dua dari keempat tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Satreskrim Polres Pangandaran mengamankan 4 pelaku judi online, termasuk 2 anak di bawah umur. Mereka beroperasi sejak Februari dengan penghasilan Rp 60 juta.