detikNews
Pemkab Kebumen Izinkan Warga Gelar Hajatan, Tamu Dibatasi 25%
Ssesuai arahan atau aturan dari Kemendagri pada 17 Mei 2021, masyarakat boleh mengadakan kegiatan kemasyarakatan dengan catatan kapasitasnya harus 25 persen.
Jumat, 21 Mei 2021 19:29 WIB







































