Kemendikbudristek mengeluarkan aturan terbaru PIP dalam Persesjen Nomor 14 tahun 2022. Tercantum perubahan periode pencairan dan cara aktivasi rekening.
Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan terus bersinergi mendorong peningkatan inklusi keuangan melalui penerapan digitalisasi dalam setiap transaksi.