Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena korupsi pengelolaan perkebunan sawit, merugikan negara Rp 61,35 miliar.
Nadiem Makarim menjalani operasi pasca sidang dugaan korupsi pengadaan laptop. Pengacara Nadiem menyebut kondisi kliennya saat ini masih pemulihan pascaoperasi.
Kejati Kaltim menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI, selama periode 2020 hingga 2024.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop, dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.