Kejaksaan Negeri Serang menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polda Banten untuk korupsi melibatkan mantan direktur BUMD PT Banten Global Development.
Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk menginspirasi karyawan Telkom agar selalu lebih inovatif dalam berkarya dan menjawab tantangan perubahan digital.