Sejoli inisial SAA (24) dan RH (20), pembuang bayi di Pulogadung, Jakarta Timur, ditangkap dan menjadi tersangka. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Polisi menangkap sejoli yang membuang bayi di Pulogadung, Jaktim. Keduanya ditangkap setelah pihak orangtua tersangka laki-laki mengenali wajah anaknya.
Polisi menangkap SSA (24) dan RH (20), sejoli yang membuang bayi di Pulogadung, Jakarta Timur. Keduanya ditangkap di kosan kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kiai Imam Syafi'i alias Kiai Supar, Pengasuh Ponpes MH Trenggalek divonis 14 tahun penjara, atas kasus asusila menghamili santriwatinya. Ini sederet faktanya.