Plt Kades Tamainusi, Y, ditetapkan tersangka korupsi dana CSR senilai Rp 9,6 miliar. Ia diduga terlibat dalam pengelolaan ilegal bersama mantan Kades AU.
Pemain PSIR Rembang, Rudy Santoso mendapat sanksi berat dari Komite Disiplin PSSI Jawa Tengah. Ia dilarang bermain selama tiga tahun dan didenda Rp 10 juta.
Penyidik Kejari Badung menetapkan NR sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi KUR Mikro Bank BRI, merugikan negara Rp 2,3 miliar dengan identitas fiktif.