Polisi menangkap dua pengedar narkoba seberat 35 kg di Kalimantan setelah 12 jam pengejaran di hutan. Mereka terancam hukuman berat sesuai UU Narkotika.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat vonis Vadel Badjideh jadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi.
Tua Panjaitan dan anaknya, Hendra, divonis 15 tahun penjara setelah terbukti menganiaya Wahyu Agung hingga tewas. Kasus ini berawal dari konflik pribadi.
Pria di Lubuklinggau, ditangkap polisi karena mencuri motor ayahnya. Hasil curian itu digunakan tersangka untuk main judi online dan membeli narkoba jenis sabu.