Surya (29), petugas jaga lintasan di Gayam, Sukoharjo, terdakwa dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 4 pemudik pada tahun lalu, akhirnya divonis bebas.
"Kemudian 26 September, kita menerima surat bahwa dia akan dirawat di luar Jakarta. Kita cek surat tersebut diterima di saat dia telah berangkat," katanya.
Kasus pembunuhan di arena tajen Kintamani, Mangku Luwes terancam 15 tahun penjara. Keluarga korban tuntut pasal lebih berat. Sidang berlanjut 7 Oktober.