Akibatnya, mantan Menteri Pertanian itu dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 14 miliar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menargetkan akan segera menyalurkan sisa dana hibah 60 persen atau kurang lebih Rp 11 miliar untuk KPU di Pilwalkot 2024.