Polresta Malang Kota menyelidiki kasus bullying pelajar SMP yang dipicu kesalahpahaman asmara. Korban mendapat pendampingan psikologis pasca kekerasan.
Dua terdakwa narkotika, Basri dan Eko, dituntut hukuman mati oleh JPU di Palembang. Mereka terlibat dalam peredaran 4 kg sabu dan 23 ribu butir ekstasi.