detikNews
Selebgram Aceh Divonis 22 Hari Penjara Terkait Kecelakaan Tewaskan Pemotor
Selebgram Aceh Cut Bul divonis 22 hari penjara di kasus kecelakaan yang menyebabkan pemotor tewas. Cut Bul langsung bebas karena telah menjalani tahanan rumah.
Kamis, 14 Okt 2021 09:12 WIB