Empat santriwati di Lombok Barat menjadi korban asusila oleh pimpinan ponpes dan dua pelaku lainnya. Tersangka telah ditetapkan dan kasus sedang diselidiki.
Seorang santri di Magetan berbohong kepada orang tuanya tentang penculikan dan meminta tebusan Rp 2 miliar, akibat jenuh dengan kehidupan pondok pesantren.
Adapun distribusi hewan kurban dilakukan secara bertahap melalui kolaborasi antara Bank Mandiri, Anak Perusahaan hingga Mandirian di seluruh Indonesia.
Sound horeg masuk dalam fatwa haram oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Ponpes Besuk, Kabupaten Pasuruan. Ketua MUI, Cholil Nafis, mendukung fatwa tersebut.