Irjen Teddy Minahasa akan segera disidang terkait kasus narkoba bersama 6 tersangka lainnya. Berkas perkara ketujuh tersangka telah dilimpahkan ke PN Jakbar.
Linda Puji Astuti atau Anita Cepu mengaku sangat yakin Irjen Teddy Minahasa telah menerima uang SGD 27.300 atau Rp 300 juta hasil penjualan narkoba sitaan.
Linda Puji Astuti atau Anita Cepu mengaku diajak eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ke pabrik sabu di Taiwan. Linda menyebut Teddy minta fee Rp 100 miliar.
Saksi ahli, Eva menyampaikan bahwa surat dakwaan Irjen Teddy Minahasa seharusnya batal demi hukum. Pengacara Teddy, Hotman, mengatakan harusnya kliennya bebas
Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa jumlah personel kepolisian di Minahasa Selatan masih belum sebanding dengan jumlah penduduknya.