Polri mengapresiasi putusan hakim yang menolak praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte. Polri mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai bukti dan fakta.
Napoleon, melalui pengacaranya, menilai penyidikan atas dirinya cacat hukum. Pihak pengacara menyebut surat penyidikan tak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
Bareskrim Polri baru menyampaikan adanya barang bukti USD 20 ribu dalam dugaan suap terkait penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Tim hukum Bareskrim membantah disebut tak punya bukti di kasus Irjen Napoleon. Tim Bareskrim menegaskan pihaknya mengantongi bukti berkualitas soal kasus ini.