Anggota DPRD Kudus Superiyanto divonis hukuman kerja sosial selama 60 jam. Hakim menyatakan Superiyanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan perjudian.
Calon hakim agung Annas Mustaqim menilai menampilkan tersangka dengan rompi dan borgol melanggar asas praduga tak bersalah sebelum putusan hukum tetap.