Pemkab Bandung dukung larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial untuk mencegah penyalahgunaan digital. Kebijakan mulai berlaku 28 Maret 2026.
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan untuk anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan itu tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9/2026.
Ilmuwan mengungkap struktur magnetik besar yang tersembunyi di bawah Australia, sebuah anomali magnetik raksasa yang jadi petunjuk penting sejarah geologi.
Kementerian Komunikasi dan Digital menunda akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026 untuk perlindungan anak.