Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul diadili dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pemotor tewas. Dia dituntut hukuman 1 bulan penjara.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer melantik beberapa pejabat eselon III di lingkungan Kejati. Leonard berpesan kepada jajaran agar tak melakukan perbuatan tercela.