Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Sambo bersalah.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi kecewa atas vonis mati dan 20 tahun bui terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Anggota Komisi III DPR RI F-PPP, Arsul Sani, menyerahkan vonis Ferdy Sambo ke majelis hakim. Ia menganggap wajar jika Ferdy Sambo divonis berat oleh hakim.