JPU menghadirkan 3 orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Apin BK. Terungkap, rekening ketiganya digunakan untuk menampung uang dari judi online.
Pensiunan TNI, H Silitonga, membangun tembok di Gang Adil, Jalan Setia Budi Pasar 1, Kota Medan, Sumut. Tembok tersebut menutup akses masuk ke perumahan.