Seorang perempuan asal Magetan kehilangan sepeda motor dan barang berharga setelah kencan di hotel. Pelaku pencurian telah ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Seorang pria berinisial IKH ditangkap di Jembrana karena mencuri tas berisi Rp 19 juta dari mobil. Pelaku adalah residivis dan terancam 5 tahun penjara.
Nurhadi ditangkap kedua kalinya berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di lingkungan MA. Simak kasusnya.