Menaker Ida Fauziyah menegaskan isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Pandemi COVID-19 belum sepenuhnya berakhir. Selain itu, di Eropa tengah terjadi ketegangan antara Rusia dan Ukraina. RI diminta waspadai dampak ekonomi.
Kalangan buruh meminta agar tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022 ini bisa dibayarkan 100% oleh pengusaha. Buruh menilai tahun ini ekonomi sudah pulih.