Mahkamah Agung telah membatalkan putusan bebas Ronald Tannur sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya itu ditangkap jaksa. Putusan itu dibatalkan melalui vonis kasasi
3 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Kejagung. Ketiga hakim apes itu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Pupus sudah karir trio hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah terjaring OTT Kejagung. Mereka kena OTT terkait dugaan suap kasus vonis bebas Ronald Tannur.