Partai atau gabungan parpol peserta pemilu bisa ajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannya.
PDIP baru saja mengambil sumpah pengurus DPP yang masa baktinya diperpanjang hingga 2025. Ada 4 kepala badan partai yang juga ikut diambil sumpah jabatannya.