Menko Airlangga Hartarto merespons amar putusan MK yang memerintahkan pemerintah & DPR membuat Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan terpisah dari UU Cipta Kerja.
Abcandra merasa terhormat ditunjuk menjadi Pimpinan MPR mewakili DPD di usianya 26 tahun. Akbar mengatakan hal ini bukti adanya kolaborasi lintas generasi.