Suasana pagi di Rancaekek, Bandung, diwarnai aktivitas warga. Namun, perlintasan kereta tanpa palang pintu mengancam keselamatan. KAI tutup 29 titik berbahaya.
Rolland E Potu, penumpang KA Argo Bromo Anggrek, menggugat PT KAI Rp 100 miliar setelah kecelakaan maut. Ia menuntut transparansi dan perbaikan pelayanan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengganti nama KA Argo Bromo Anggrek menjadi KA Anggrek. Pergantian nama akan resmi berlaku mulai Sabtu, 9 Mei 2026.