Keterangan baru mengenai kasus korupsi mantan pegawai di Ditjen Pajak tersingkap. Duit korupsi disebut mengalir ke mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti.
Hakim tinggi pada PT Mataram, NTB melepaskan Direktur SAM, Aryanto Prametu. Majelis menilai perbuatan Aryanto bukanlah perbuatan pidana. Ini tiga hakim tersebut
Mantan pegawai pajak di Ditjen Pajak Wawan Ridwan mengalirkan uang korupsinya ke sejumlah orang. Tercatat ada nama mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti.
Habib Rizieq membandingkan tuntutannya dengan tuntutan JPU terhadap koruptor. Dia membandingkan tuntutannya dengan Pinangki Sirna Malasari hingga Djoko Tjandra.
Terdakwa di kasus hibah pondok pesantren Irvan Santoso mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Jaksa dinilai tak cermat dan tak lengkap menyusun dakwan.
Brigjen Yus Adi mengajukan eksepsi atas dakwaan kasus korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat. Brigjen Yus meminta hakim membebaskannya.
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Muara merasa puas atas vonis hakim
Hakim mengkonfirmasi kepada sekretaris Djoko Tjandra soal aliran uang ke Tommy Sumardi. Tommy mengakui menerima uang dari Djoko Tjandra senilai Rp 8,5 miliar.