Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar. Pengunjung sidang riuh saat jaksa membacakan tuntutan.
Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara serta denda dalam kasus pencemaran nama baik 'Lord Luhut'. JPU juga menyampaikan hal-hal yang membeberatkan Haris.
Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar (13/11). Sejumlah drama terjadi selama sidang tuntutan Haris.
Luhut Binsar Pandjaitan telah menjalani pengobatan di Singapura selama kurang lebih 1 bulan. Ia pun mengungkapkan alasan mengapa tidak berobat di Indonesia.
"Oh iya, kemarin saya dari Balikpapan langsung mampir dulu ke Singapura untuk menjenguk pak Luhut dan alhamdulillah kondisi beliau semakin membaik," katanya.
Kondisi Menkomarinves Luhut makin membaik pasca menjalani perawatan. Ia mengatakan kesembuhannya tak lepas dari sikap pantang menyerah dan anugerah Tuhan YME.