Dua pelaku TPPO yang mengirimkan TKW ke Saudi secara ilegal dari Serang divonis ringan. Terdakwa Kurasiyah dan Rudi masing-masing dihukum 5 dan 8 bulan penjara.
TPN Ganjar-Mahfud mendesak Prabowo-Gibran mundur sukarela dari kontestasi Pilpres 2024. Sebab, proses pencalonan mereka diwarnai dengan dua pelanggaran etik.
Hak angket DPR dimungkinkan tidak lebih hanya akan menjadi salah satu pertimbangan hukum bagi para Hakim MK dalam menjatuhkan putusan sengketa hasil pemilu.
Pihak tergugat I perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt, Almas Tsaqibbirru RE A, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang atas gugatan Rp 204 triliun.