Aturan perjalanan darat terbaru penting diketahui menjalang libur Natal dan Tahun baru (Nataru) mendatang. Apa saja aturan yang sudah disiapkan pemerintah?
AS masih jadi panutan dalam penerapan hukum, termasuk bagi penumpang jahat. Di sana, penumpang yang melanggar aturan bisa didenda hingga Rp 751,8 juta.