Soal awal mula bisnis lemper sepinggan, Syafiqurohman mengaku iseng me-posting jualannya di Facebook. Namun, keisengannya ini berlanjut hingga saat ini.
Hal ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali.