Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Hakim memerintahkan semua aset milik Harvey yang telah disita jaksa dirampas untuk negara.
"Tapi memang arah hukuman terhadap narapidana dalam tren hukum internasional itu pada efektivitas manfaat. Menghukum harus memberi nilai manfaat," kata Muzani.
Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar atas kasus korupsi tata niaga pengelolaan komoditas timah.
Hakim yang mengadili pengusaha Harvey Moeis menyatakan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.