Organisasi tak resmi Khilafatul Muslimin sempat menghebohkan warga Surabaya. Pimpinannya ditangkap dan telah menjalani sidang pertamanya di PN Surabaya.
Alasan ditolak, PPGI dinilai belum melengkapi bukti lampiran. Namun Maruli yakin UAS telah memenuhi syarat sebagai bentuk tindak pidana ujaran kebencian.