Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku.
Polda Kalsel akhirnya menetapkan 3 orang tersangka kasus pinjol ilegal di Kotabaru, Kalsel. Seorang di antaranya merupakan WNA asal China berinisial SM.
MA menganulir vonis mati Emmanuel O Ihejrika menjadi 20 tahun penjara. Emmanuel dihukum mati karena membawa sabu dengan cara ditelan dan dikeluarkan lewat anus.