Sidang kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan terdakwa difabel I Wayan Agus Suartama alias Agus digelar di PN Mataram, menghadirkan tiga saksi.
Polisi Gresik percepat berkas kasus pornografi Ichlas dan Viska. Keduanya terancam 12 tahun penjara setelah merekam adegan di hotel. Tunggu keterangan ahli.