detikNews
Tawarkan Terapis Via MiChat, Pemilik Spa Plus-plus di Tangerang Dibui 28 Bulan
Pemilik spa di Tangerang, Handri alias Koko (40) dihukum 28 bulan penjara karena menawarkan perempuan lewat MiChat untuk spa plus-plus.
Minggu, 09 Mei 2021 19:09 WIB