Anjani Rahma Pramesti (23), pengemudi mobil yang menabrak tiga orang di Jl DI Panjaitan, Jaktim, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Namun tak ditahan.
Kecelakaan maut pengemudi mobil Anjani (23) di Jl DI Panjatitan, Jakarta Timur, tidak hanya mengakibatkan korban tewas. Satu orang juga mengalami luka-luka.