Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan KUHP baru tidak menghukum kritik terhadap pemerintah. Hanya penghinaan yang dapat dipidana, sesuai Pasal 240 dan 241.
Pemprov Sulsel buka suara soal pernyataan atlet lifter Rahmat Erwin Abdullah yang tak disupport hingga memutuskan untuk mengundurkan diri jadi atlet Sulsel.