The Securities and Exchange Commission (SEC) mendenda perusahaan teknologi General Electric (GE) sebesar US$ 200 juta setara Rp 2,8 triliun (kurs Rp 14.160).
Selain ponsel, Xiaomi juga punya jajaran perangkat cerdas dan internet of things (IoT) untuk mendukung gaya hidup dan meningkatkan kualitas hidup penggunanya.