detikBali
RKUHP Akan Disahkan, Seks di Luar Nikah-Kumpul Kebo Diancam Penjara
Menurut RKUHP terbaru, melakukan hubungan seks di luar pernikahan atau tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo juga bakal diancam penjara.
Jumat, 25 Nov 2022 14:25 WIB