detikFinance
UU ASN Sah, PNS dan PPPK Kini Dapat Hak Setara
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi pasal 21 ayat 1.
Kamis, 05 Okt 2023 13:15 WIB