Kemenag mengatakan jemaah haji gelombang II yang berangkat 31 Mei akan dikarantina untuk persiapan mengikuti puncak haji. Karantina itu akan dilakukan di hotel.
Kementerian Agama mengusulkan jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70% dari total BPIH.
Anggota Komisi V DPR RI Daniel Mutaqien menyoroti polemik tambang di Raja Ampat. Legislator asal Pantura itu meminta supaya kawasan di sana tetap dijaga.