Anggota komisi III DPR Jazilul mengatakan kedua pegawai KPK yang selingkuh dapat dijerat secara pidana. Hal itu tergantung bukti perselingkuhan tersebut.
Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik. Orang yang melaporkan Albertina Jaksa di KPK inisial D yang disanksi etik gegara selingkuh.
Urusan perselingkuhan antarpegawai KPK mengemuka hingga divonis etik oleh Dewas. Namun sebenarnya kasus perselingkuhan di KPK bukan kali ini saja terjadi.