AA (44), pelaku pencurian ponsel di Surabaya bisa bernapas lega. Pasalnya korbannya tak tega dan memilih mengakhiri masalah dengan restorative justice.
KPK melakukan langkah di luar kebiasaan saat mengumumkan kasus dugaan korupsi di LPEI. KPK hanya mengumumkan dimulainya penyidikan, tanpa ada tersangka.