detikNews
Melawan Petugas, Pemuda Jonggol Marah-marah Ditegur soal Masker Jadi Tersangka
MI dijerat Pasal Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP, karena melakukan pemukulan terhadap warga dan juga melawan petugas PSBB.
Senin, 11 Mei 2020 14:52 WIB