Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, mengungkapkan setengah dari total ASN yang pindah ke IKN Nusantara pada tahap pertama adalah mereka yang single.
Presiden Jokowi menerbitkan PP No 12 Tahun 2023 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Lewat aturan itu pekerja di IKN bakal dibebaskan pajak penghasilan hingga 2035.