Gubernur Bali Wayan Koster menunjuk Wagub I Nyoman Giri Prasta untuk pimpin proyek penanganan sampah. Proyek ini menggunakan dana dari pajak hotel dan restoran.
Dua terdakwa kasus korupsi lahan Kebun Binatang Bandung, Raden Bisma dan Sri, divonis 7 tahun penjara dan denda. Kerugian negara mencapai Rp 25,5 miliar.